Ads block

Banner 728x90px

Informasi Harga Tiket


1. Tarif Jasa di Pelabuhan

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan tarif jasa pada pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

No

Jenis Layanan

Satuan Pemakaian

Tarif (Rp)

1

2

3

4

I

Pelayanan Jasa Penumpang

a.

Pas Masuk Pelabuhan

Per orang/sekali masuk

3.000

b.

Jasa Sistem Informasi Teknologi

Per orang/sekali masuk

1.000

II

Pelayanan Jasa Kendaraan

a.

Pas Masuk Pelabuhan yang Menyeberang

 

Gol. I

Per unit/ 1x lewat

3.000

 

Gol. II

Per unit/ 1x lewat

4.000

 

Gol. III

Per unit/ 1x lewat

4.000

 

Gol. IV

Per unit/ 1x lewat

5.000

 

Gol. V

Per unit/ 1x lewat

6.000

 

Gol. VI

Per unit/ 1x lewat

8.000

 

Gol. VII

Per unit/ 1x lewat

10.000

 

Gol. VIII

Per unit/ 1x lewat

15.000

 

Gol. IX

Per unit/ 1x lewat

20.000

b.

Jasa Dermaga

 

Gol. I

Per unit/ 1x lewat

10.000

 

Gol. II

Per unit/ 1x lewat

15.000

 

Gol. III

Per unit/ 1x lewat

25.000

 

Gol. IV

Per unit/ 1x lewat

50.000

 

Gol. V

Per unit/ 1x lewat

100.000

 

Gol. VI

Per unit/ 1x lewat

150.000

 

Gol. VII

Per unit/ 1x lewat

250.000

 

Gol. VIII

Per unit/ 1x lewat

300.000

 

Gol. IX

Per unit/ 1x lewat

400.000

c.

Jasa Penimbangan Kendaraan

 

Gol. IV

Per unit/ 1x timbang

15.000

 

Gol. V

Per unit/ 1x timbang

20.000

 

Gol. VI

Per unit/ 1x timbang

25.000

 

Gol. VII

Per unit/ 1x timbang

30.000

 

Gol. VIII

Per unit/ 1x timbang

40.000

 

Gol. IX

Per unit/ 1x timbang

50.000

 

Jasa sistem informasi teknologi administrasi kendaraan

 

1.000

d.

Jasa Parkir

 

 

 

Motor

Sekali parkir

1.000

 

Mobil pribadi (Empat roda)

Sekali parkir

2.000

 

Mobil AKAP/AKDP

Sekali parkir

5.000

 

Mobil Ekspedisi

Sekali parkir

10.000

e.

Jasa Pas Masuk Pelabuhan Untuk Orang yang Tidak Menyeberang

 

Pas masuk pelabuhan

Per orang/ sekali masuk

3.000

f.

Jasa Pas Masuk Pelabuhan Untuk Kendaraan yang Tidak Menyeberang

 

Gol. I

Per unit/sekali masuk

3.000

 

Gol. II

Per unit/sekali masuk

4.000

 

Gol. III

Per unit/sekali masuk

4.000

 

Gol. IV

Per unit/sekali masuk

5.000

 

Gol. V

Per unit/sekali masuk

6.000

 

Gol. VI

Per unit/sekali masuk

8.000

 

Gol. VII

Per unit/sekali masuk

10.000

 

Gol. VIII

Per unit/sekali masuk

15.000

 

Gol. IX

Per unit/sekali masuk

20.000


2. Tarif Tiket Angkutan Penyeberangan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 88 Tahun 2022 tentang tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan penumpang dan barang lintas antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi sulawesi tenggara. Penetapan tarif angkutan penyeberangan pada lintasan Tampo - Torobulu.


No

Jenis Muatan

Satuan

Tarif (Rp.)

A

Penumpang

 

Kelas Ekonomi

 

 

1.

Dewasa

Rp. / Orang

38.000

2.

Bayi

Rp. / Orang

4.000

B

Kendaraan

1.

Golongan I

Rp. / Unit

60.000

2.

Golongan II

Rp. / Unit

115.000

3.

Golongan III

Rp. / Unit

230.000

4.

Golongan IV

 

 

 

a.       Kendaraan Penumpang

Rp. / Unit

620.000

 

b.       Kendaraan Barang

Rp. / Unit

555.000

5.

Golongan V

 

 

 

a.       Kendaraan Penumpang

Rp. / Unit

1.2000.000

 

b.       Kendaraan Barang

Rp. / Unit

1.050.000

6.

Golongan VI

 

 

 

a.       Kendaraan Penumpang

Rp. / Unit

1.850.000

 

b.       Kendaraan Barang

Rp. / Unit

1.500.000

7.

Golongan VII

Rp. / Unit

2.050.000

8.

Golongan VIII

Rp. / Unit

3.100.000

9.

Golongan IX

Rp. / Unit

4.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar